UNDANG UNDANG YANG MENGATUR DUNIA MAYA (CYBERSPACE) DI INDONESIA
· UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Jenis perbuatan yang dilarang adalah
Pasal 27 : Kesusilaan, Perjudian,
Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan Penerasan
Pasal 28 : Berita bohong dan SARA
Pasal 29 : Ancaman Kekerasan
· UU no 44
Tahun 2008 Tentang pornografi
Larangan dan Batasan
Pasal 5 :
Mengunduh pornografi
Pasal 6 :
Mendengarkan, Mempertontonkan, Memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk Pornografi
Pasal 13 : Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi
· UU No 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Pasal 14 : Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
(perbanyak lambang Negara, pengambilan berita, lembaga penyiaran dan surat kabar
Pasal 15 :
Tidak dianggap sebagai pelanggran hak cipta syarat mencantumkan sumber (kepentingan pendidikan, pengadilan dan ceramah)
Comments
Post a Comment