UNDANG UNDANG YANG MENGATUR DUNIA MAYA (CYBERSPACE) DI INDONESIA


·       UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Jenis perbuatan yang dilarang adalah
Pasal 27 : Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan Penerasan
Pasal 28 : Berita bohong dan SARA
Pasal 29 : Ancaman Kekerasan

·       UU no 44 Tahun 2008 Tentang pornografi
Larangan dan Batasan
Pasal 5   : Mengunduh pornografi
Pasal 6   : Mendengarkan, Mempertontonkan, Memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk Pornografi 
Pasal 13 : Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi

·       UU No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Pasal 14  :  Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta (perbanyak lambang Negara, pengambilan berita, lembaga penyiaran dan surat kabar  
Pasal 15 :  Tidak dianggap sebagai pelanggran hak cipta syarat mencantumkan sumber (kepentingan pendidikan, pengadilan dan ceramah)


Comments

Popular Posts